Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Perbankan
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Tindak Pidana Perbankan
Tindak pidana perbankan adalah suatu kejahatan yang merugikan banyak pihak, mulai dari nasabah hingga reputasi lembaga keuangan itu sendiri. Oleh karena itu, penting bagi pihak berwenang untuk memberikan ancaman hukuman yang tegas bagi para pelaku kejahatan tersebut.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Achmad Roestandi, S.H., M.H., “Ancaman hukuman yang berat bagi pelaku tindak pidana perbankan sangat penting untuk memberikan efek jera dan mencegah tindakan serupa di masa yang akan datang.” Hal ini sejalan dengan pendapat Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menyatakan bahwa “Kami akan menindak tegas para pelaku tindak pidana perbankan demi menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.”
Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana perbankan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur tentang tindak pidana dalam sektor perbankan dan ancaman hukumannya. Pasal 59 UU tersebut menyatakan bahwa bagi pelaku tindak pidana perbankan dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/6/PBI/2012 juga diatur tentang tindakan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana perbankan. Pasal 32 PBI tersebut menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat memberikan sanksi administratif berupa denda kepada pelaku tindak pidana perbankan sebesar maksimal 5 miliar rupiah.
Dengan adanya ancaman hukuman yang tegas bagi pelaku tindak pidana perbankan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa yang akan datang. Sebagai masyarakat, kita juga perlu lebih waspada dan hati-hati dalam melakukan transaksi perbankan agar tidak menjadi korban dari tindak pidana tersebut.