Pentingnya Keterlibatan Ahli Hukum dalam Menyelesaikan Sengketa di Indonesia
Pentingnya Keterlibatan Ahli Hukum dalam Menyelesaikan Sengketa di Indonesia
Sengketa merupakan hal yang tidak dapat dihindari dalam kehidupan sehari-hari. Baik itu sengketa antara individu, perusahaan, maupun antar negara. Namun, pentingnya keterlibatan ahli hukum dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional dari Universitas Indonesia, “Ahli hukum memiliki pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan sengketa secara objektif dan adil. Mereka juga mampu memberikan solusi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.”
Dalam praktiknya, keterlibatan ahli hukum dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia dapat dilakukan melalui berbagai cara. Mulai dari mediasi, arbitrase, hingga proses peradilan di pengadilan. Menurut data dari Mahkamah Agung RI, kasus sengketa yang diselesaikan melalui mediasi dan arbitrase cenderung lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan proses peradilan konvensional.
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, menyatakan bahwa “Keterlibatan ahli hukum dalam menyelesaikan sengketa sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini juga dapat mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di kemudian hari.”
Selain itu, keterlibatan ahli hukum dalam menyelesaikan sengketa juga dapat membantu dalam mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban hukum mereka. Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya penegakan hukum dan menjaga ketertiban dalam berkehidupan bermasyarakat.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pentingnya keterlibatan ahli hukum dalam menyelesaikan sengketa di Indonesia tidak hanya untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan, tetapi juga untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dan sinergi antara ahli hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara efektif dan efisien.