- Penerimaan Laporan:
- Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat secara langsung, melalui telepon, atau media lain yang tersedia.
- Mencatat data pelapor dan rincian kejadian secara lengkap dan akurat.
- Tindak Lanjut Laporan:
- Melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diterima.
- Menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat urgensi dan dampak hukum.
- Penyelidikan Awal:
- Melakukan pengumpulan informasi dan bukti terkait kasus yang dilaporkan.
- Melakukan wawancara awal dengan saksi dan korban.
- Penyidikan:
- Melakukan investigasi mendalam, termasuk penangkapan dan pemeriksaan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dengan surat perintah resmi.
- Pelaporan dan Dokumentasi:
- Menyusun laporan hasil penyidikan secara lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum.
- Mendokumentasikan semua proses penyidikan secara tertulis dan digital.
- Koordinasi dan Kerja Sama:
- Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemerintah lainnya.
- Menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk mendukung keberhasilan penyidikan.
- Pelaksanaan Sidang:
- Menyerahkan hasil penyidikan kepada kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
- Memberikan keterangan resmi di persidangan bila diperlukan.
- Evaluasi dan Tindak Lanjut:
- Melakukan evaluasi berkala terhadap penyelesaian kasus untuk meningkatkan efektivitas kerja.
- Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan kelemahan dalam proses penyidikan.
SOP ini dibuat untuk memastikan semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.