BRK Manokwari

Loading

SOP

  1. Penerimaan Laporan:
    • Menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat secara langsung, melalui telepon, atau media lain yang tersedia.
    • Mencatat data pelapor dan rincian kejadian secara lengkap dan akurat.
  2. Tindak Lanjut Laporan:
    • Melakukan verifikasi awal terhadap laporan yang diterima.
    • Menentukan prioritas penanganan berdasarkan tingkat urgensi dan dampak hukum.
  3. Penyelidikan Awal:
    • Melakukan pengumpulan informasi dan bukti terkait kasus yang dilaporkan.
    • Melakukan wawancara awal dengan saksi dan korban.
  4. Penyidikan:
    • Melakukan investigasi mendalam, termasuk penangkapan dan pemeriksaan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
    • Melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dengan surat perintah resmi.
  5. Pelaporan dan Dokumentasi:
    • Menyusun laporan hasil penyidikan secara lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum.
    • Mendokumentasikan semua proses penyidikan secara tertulis dan digital.
  6. Koordinasi dan Kerja Sama:
    • Berkoordinasi dengan instansi terkait seperti kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemerintah lainnya.
    • Menjaga komunikasi yang baik dengan masyarakat untuk mendukung keberhasilan penyidikan.
  7. Pelaksanaan Sidang:
    • Menyerahkan hasil penyidikan kepada kejaksaan untuk proses hukum lanjutan.
    • Memberikan keterangan resmi di persidangan bila diperlukan.
  8. Evaluasi dan Tindak Lanjut:
    • Melakukan evaluasi berkala terhadap penyelesaian kasus untuk meningkatkan efektivitas kerja.
    • Memberikan rekomendasi perbaikan jika ditemukan kelemahan dalam proses penyidikan.

SOP ini dibuat untuk memastikan semua kegiatan penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku.