BRK Manokwari

Loading

Penyelidikan Kriminal: Menurut UU No. 2 Tahun 2002


Penyelidikan kriminal merupakan proses yang sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyelidikan kriminal adalah upaya untuk mengungkap tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.

Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Soedjono, “Penyelidikan kriminal harus dilakukan dengan cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan dalam menetapkan tersangka.” Hal ini sejalan dengan UU No. 2 Tahun 2002 yang menekankan pentingnya penyelidikan kriminal yang profesional dan akurat.

Dalam konteks hukum pidana, penyelidikan kriminal juga memegang peranan yang sangat vital. Menurut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, “Penyelidikan kriminal harus dilakukan secara objektif dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal apapun.”

Dalam UU No. 2 Tahun 2002, juga diatur mengenai kewenangan penyidik dalam melakukan penyelidikan kriminal. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dalam praktiknya, penyelidikan kriminal membutuhkan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat. Menurut Ahli Kriminologi, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi sangat penting dalam mendukung proses penyelidikan kriminal.”

Sebagai masyarakat, kita juga perlu memahami pentingnya peran penyelidikan kriminal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerjasama yang baik antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus kriminal dapat terungkap dengan cepat dan tepat sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2002.